Perhitungan Zakat

 Oleh. Abd. Muiz Al-kirom

 Hewan Ternak

 Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan

40 - 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

201 - 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

400 - 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

500 - 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing

 

Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan

30 - 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)

40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’

60 - 69 sapi 2 tabi’

70 - 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’

80 - 99 sapi 2 musinnah

100 - 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’

Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’

 

Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan

5 - 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

20 - 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)

25 - 29 unta 1 bintu makhad

36 - 45 unta 1 bintu labun

46 - 60 unta 1 hiqqah

61 - 75 unta 1 jadza’ah

76 - 90 unta 2 bintu labun

91 - 120 unta 2 hiqqah

121 - 129 unta 3 bintu labun

130 - 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun

Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun

 

Nama harta Zakat yang harus dikeluarkan

5 kuda 2,5 %

 

Emas,Perak,Rikaz,Ma’dan dan perdagangan

 

Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun

Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun

 

Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika

Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika

 

Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika

Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika

 

Harta dagangan dengan Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun

Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun

 

Keterangan :

- Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111. Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.

Zakat yang harus dikeluarkan;

2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.

20 % (1/5) = 17.2222 gram.

 

Hasil Pertanian dan Perkebunan

Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).

Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;

Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.

Kadar zakat yang harus dikeluarkan:

jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan jika diairi oleh pengairan 5 %

Nb. Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen

 

Penghasilan Tetap dan Pendapatan

 

Nisabnya sama dengan 85 gram dan haulnya adalah satu tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 %.

Contoh Perhitungan:

Penghasilan tetap seseorang Rp. 3.700.000/bulan. Untuk kebutuhan    sehari-hari   selama   satu   bulan,  rata-rata

Rp. 3.000.000. Sisa rata-rata per bulan sebesar Rp. 700.000. dikalikan selama satu tahun, menjadi Rp.700.000 x 12 bulan=Rp. 8.400.000.

Dengan nisab emas (misal) mencapai Rp. 38.250.000 (85 gram X Rp.450.000) dan haul satu tahun , maka orang tersebut belum menjadi wajib zakat.

Jika sisa penghasilan per bulannya Rp. 5.000.000,-, maka Rp 5.000.000 X 12 bulan = Rp. 60.000.000,-.

Zakatnya adalah Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp.1.500.000,-.

 

Zakat profesi

Contoh:

Abdul  Baqi  adalah  seorang  karyawan  swasta  yang  ber-

domisili  di  Bogor.  Ia  mempunyai  seorang  istri  dan  dua

orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya

adalah Rp 5.000.000,-.

   Pendapatan gaji per bulan                 Rp  5.000.000,-

Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)

Rp   3.654.000,-

Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)

  Zakat yang harus  ditunaikan             Rp     125.000,

 

Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.

Jadi, Rp  5.000.000,- x 12= Rp  60.000.000,-

Jumlah zakatnya adalah 60.000.000,- x 2.5% = Rp 1.500.000,-

 

Posting Komentar untuk "Perhitungan Zakat"