Oleh. Abd. Muiz Al-kirom
40 - 120
kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
121- 200
kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
201 - 399
kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
400 - 499
kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
500 - 599
kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
untuk
seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta
zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
30 - 39 sapi 1
tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
40- 59 sapi 1
musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
60 - 69 sapi 2
tabi’
70 - 79 sapi 1
musinnah dan 1 tabi’
80 - 99 sapi 2
musinnah
100 - 109 sapi
1 musinnah dan 2 tabi’
Dan berubah
setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1
tabi’
Jumlah harta
zakawiy Zakat yang harus dikeluarkan
5 - 9 unta 1
kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
10 -14 unta 2
kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
15 -19 unta 3
kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
20 - 24 unta 4
kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
25 - 29 unta 1
bintu makhad
36 - 45 unta 1
bintu labun
46 - 60 unta 1
hiqqah
61 - 75 unta 1
jadza’ah
76 - 90 unta 2
bintu labun
91 - 120 unta
2 hiqqah
121 - 129 unta
3 bintu labun
130 - 139 unta
1 hiqqah dan 2 bintu labun
Kemudian
berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu
labun
Nama harta
Zakat yang harus dikeluarkan
5 kuda 2,5 %
Emas,Perak,Rikaz,Ma’dan
dan perdagangan
Emas 77,50 gr
1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Perak 543,35
gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Tambang emas
77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
Tambang perak
543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
Rikaz emas
77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
Rikaz perak
543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Harta dagangan
dengan Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Harta dagangan
dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
Keterangan :
- Nishob emas pada
daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan
untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi
kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas
murni. Rumus : 77,50 (nishobnya emas murni ) : 90 (emas kadar 90 % ) x 100 = 86,1111.
Jadi nishobnya emas dengan kadar 90 % adalah : 86,1111 gram.
Zakat yang
harus dikeluarkan;
2,5 % ( 1/40)
= 2,15277 gram.
20 % (1/5) =
17.2222 gram.
Hasil
Pertanian dan Perkebunan
Dari Jabir, dari
Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5
ausuqâ”(HR Muslim).
Dari hadist ini
dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
Ausuq jamak dari
wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x
60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus
dikeluarkan:
jika diairi oleh hujan
atau sungai 10 %, dan jika diairi oleh pengairan 5 %
Nb. Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima
hasil panen
Penghasilan
Tetap dan Pendapatan
Nisabnya sama
dengan 85 gram dan haulnya adalah satu tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 %.
Contoh
Perhitungan:
Penghasilan
tetap seseorang Rp. 3.700.000/bulan. Untuk kebutuhan
sehari-hari selama satu
bulan, rata-rata
Rp. 3.000.000.
Sisa rata-rata per bulan sebesar Rp. 700.000. dikalikan selama satu tahun,
menjadi Rp.700.000 x 12 bulan=Rp. 8.400.000.
Dengan nisab
emas (misal) mencapai Rp. 38.250.000 (85 gram X Rp.450.000) dan haul satu tahun
, maka orang tersebut belum menjadi wajib zakat.
Jika sisa penghasilan
per bulannya Rp. 5.000.000,-, maka Rp 5.000.000 X 12 bulan = Rp. 60.000.000,-.
Zakatnya
adalah Rp. 60.000.000 X 2,5 % = Rp.1.500.000,-.
Zakat profesi
Contoh:
Abdul Baqi
adalah seorang karyawan
swasta yang ber-
domisili di
Bogor. Ia mempunyai
seorang istri dan
dua
orang anak
yang masih kecil. Penghasilan per bulannya
adalah Rp
5.000.000,-.
Pendapatan gaji per bulan
Rp 5.000.000,-
Nisab 522 kg beras @Rp 7.000 (relatif)
Rp
3.654.000,-
Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan)
Zakat
yang harus ditunaikan Rp 125.000,
Zakat profesi
juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji
berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya
mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
Jadi, Rp 5.000.000,- x 12= Rp 60.000.000,-
Jumlah
zakatnya adalah 60.000.000,- x 2.5% = Rp 1.500.000,-
Posting Komentar untuk "Perhitungan Zakat"