Islamic Green Economy


Perusahaan Tambang yang Merusak
Freeport merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971[1]. Perusahaan ini bergerak dalam bidang pertambangan emas, tembaga, perak, molybdenum dan rhenium[2]. Selama pengoperasiannya, banyak kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut baik bersifat social maupun lingkungan. Menurut Chalid Muhammad, direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) “Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan.”[3]

Selain itu, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Freeport:
• Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).
• Tidak membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan.
• Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk
menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan
diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).
• Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
• Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).[4]

Konsep Green Economy
Lantas, bagaimana jika kasus di atas dikaitkan dengan konsep Green Economy? Menurut (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, Green Economy adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Green Economy  ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.[5] Berdasarkan definisi tersebut, maka kasus pelanggaran Freeport di atas menyalahi konsep green economy. Pertumbuhan ekonomi yang disumbangkan PT. Freeport terhadap Negara, tidak dapat menghilangkan dampak negative terhadap lingkungan. Selain itu, kehadiran PT. Freeport pun menjadi penyebab semakin parahnya ketimpangan sosial yang terjadi di Papua.[6] Dampak negatif terhadap lingkungan dan terjadinya ketidakadilan social cukup menjadi indikasi bahwa PT. Freeport masih jauh dari konsep green economy.

Green Economy dan Ajaran Islam
Adakah green economy yang dikemukakan oleh UNEP bersesuaian dengan ajaran Islam? Jauh sebelum konsep green economy dicetuskan, Allah swt. Telah berfirman: Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.[7] Dalam ayat lain Allah swt. menyatakan: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).[8] Nabi Muhammad saw. pernah melarang untuk menebang pepohonan di Madinah[9] dan mengancam neraka bagi yang menebang pohon rindang yang banyak dimanfaatkan manusia dan hewan[10].

Uraian di atas menggambarkan bahwa spirit pemeliharaan dan pelestarian lingkungan merupakan sesuatu yang sejak awal inheren dalam ajaran Islam. Perbedaan dengan konsep green economy secara umum adalah adanya nilai-nilai transenden yang menyertainya. Nilai-nilai transenden ini membuat dampak pengrusakan lingkungan bukan hanya bencana yang terjadi di dunia, namun bagi pelakunya disediakan azab sebagaimana ancaman Nabi di atas. Konsep green economy dengan dilengkapi nilai-nilai transenden Islam kiranya dapat disebut Islamic Green Economy.

Konsep green economy yang non-transenden terbukti belum bisa mengatasi problem krisis dan alienasi yang menimpa manusia modern. Rohmatul Izad dalam salah satu tulisannya di website kompasiana mengatakan: “Jika kita meninjau pada persoalan yang paling mendasar, maka ada suatu dimensi yang hilang dalam kehidupan masyarakat modern ini. Apa yang dulu kita anggap sacral dalam fenomena spiritual menjadi semakin terkikis dan tampak begitu profan. Hal yang paling mudah mejelaskan hal ini ialah bahwa manusia modern tampak semakin jauh dari citra spiritual dan konsepsi ketuhannya. Keberadaan fasilitas yang sangat layak untuk mencapai semua kebutuhan manusia mejadikan manusia itu sendiri lupa bahwa untuk apa mereka menciptakan itu dan dari mana mereka diciptakan?”[11] Oleh karena itu, diperlukan sentuhan spiritualitas dan nilai-nilai transenden yang akan membuat manusia lebih arif dan bijak dalam mengelola alamnya. Hal ini salah satunya didapat dengan mengembangkan lebih jauh konsep Islamic Green economy.

Zaman dahulu di beberapa masyarakat terdapat kearifan local yang bermanfaat dalam menjaga kelestarian alam. Di beberapa tempat kearifan local ini masih terjaga sampai sekarang. Misalnya kearifan lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan larangan adat di desa rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Bukti kearifan desa rumbio adalah Hutan Larangan Adat. Luas hutan ini yang terdaftar pada dinas kehutanan adalah sekitar 530 Ha. Dalam hutan larangan adat ini dipercayai hidup seekor harimau penunggu yang menjaga hutan, namun sampai saat ini belum pernah ada warga yang melihat secara langsung harimau penunggu ini.[12] Walau dipenuhi dengan mitos, namun kearifan local ini efektif dalam meminimalisir kerusakan lingkungan. Tentu dalam konteks modernitas membangkitkan kembali mitos merupakan pilihan yang kurang bijak. Namun alternative yang bisa dilakukan merevitalisasi nilai-nilai moral-spiritual dalam praktek eksplorasi alam.

Islamic Green Economy dan Perusahaan Tambang
Konsep Islamic Green Economy ini sangat mendesak untuk disosialisasikan dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan pertambangan. Perusahaan pertambangan merupakan perusahaan yang sangat potensial memberi dampak bagi lingkungan dibanding dengan jenis perusahaan lain. Hal ini disebabkan perusahaan tambang langsung bersentuhan dengan alam dan mempunyai tujuan mengeksplorasi kekayaan sumber daya alam. Aturan-aturan pemerintah sebenarnya sudah jelas dan cukup tegas dalam mengatur mekanisme pertambangan ini. Salah satunya, PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air[13], namun tetap saja aturan-aturan tersebut banyak yang dilanggar. Hal ini dikarenakan rendahnya moralitas perusahaan dan kurang tegasnya pemerintah dalam menegakan aturan itu. Moralitas akan lebih kuat pengaruhnya manakala dilandasi oleh nilai-nilai spiritualitas. Nilai-nilai spiritualitas inilah yang mulai pudar digerus oleh laju modernitas.

Lantas, bagaimana menengahi antara keinginan perusahaan tambang yang ingin mendapatkan profit dengan idealisme pelestarian lingkungan? Dalam prinsip dasar ekonomi Islam, yang harus dipenuhi adalah kebutuhan, bukan keinginan. Kebutuhan ada batasnya, sedangkan keinginan bagai meminum air laut, semakin banyak malah semakin haus. Saat perusahaan tambang tidak berorientasi keinginan, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan, maka bisa dicapai titik keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam sekaligus pelestarian lingkungan. Biar bagaimanapun, dalam Islam manusia adalah khalifah (wakil) Tuhan di muka bumi.[14] Dan manusia dipersilahkan untuk mengambil manfaat apa-apa yang ada di muka bumi ini.[15]


[2] Ibid.
[3] Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua,Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), 2006, hal.3
[4] Ibid. hal.8
[5] http://www.unep.org/greeneconomy/AboutGEI/WhatisGEI/tabid/29784/Default.aspx
[6] http://www.suarapembaruan.com/home/uskup-timika-ketimpangan-sosial-akar-masalah-di-papua/19644
[7] QS. Al A’raf : 56
[8] QS. Ar Rum :41
[9] Sunan Abu Dawud, Hadits no.1742,Vol. 5, hal. 413
[10] Sunan Abu Dawud, Hadits no. 4561 Vol. 13 hal. 480
[11] http://filsafat.kompasiana.com/2013/01/09/krisis-manusia-modern-523977.html
[12] http://dhevietryanna.blogspot.com/2012/12/kearifan-lokal-masyarakat-adat-dalam.html
[13] Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua,Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), 2006, hal. 8
[14] QS. Al Baqarah : 30
[15] QS. Al Baqarah : 22

Posting Komentar untuk "Islamic Green Economy"