Perusahaan
Tambang yang Merusak
Freeport
merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971[1]. Perusahaan ini bergerak
dalam bidang pertambangan emas, tembaga, perak, molybdenum dan rhenium[2]. Selama pengoperasiannya,
banyak kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut baik bersifat social
maupun lingkungan. Menurut Chalid Muhammad, direktur Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) “Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan
batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan
matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan
kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan.”[3]
Selain itu, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa
Freeport:
• Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan,
bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang
berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali
(2000).
• Tidak membangun bendungan penampungan tailing
yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan.
• Mengandalkan izin yang cacat hukum dari
pegawai pemerintah setempat untuk
menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk
memindahkan tailing. Perusahaan
diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran
rendah (2001, 2006).
• Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara
sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
• Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock
Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan
yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos
pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).[4]
Konsep Green Economy
Lantas, bagaimana jika kasus di atas dikaitkan
dengan konsep Green Economy? Menurut (UNEP; United Nations Environment
Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, Green
Economy adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan
sosial. Green Economy ingin menghilangkan
dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber
daya alam.[5]
Berdasarkan definisi tersebut, maka kasus pelanggaran Freeport di atas
menyalahi konsep green economy. Pertumbuhan ekonomi yang disumbangkan PT.
Freeport terhadap Negara, tidak dapat menghilangkan dampak negative terhadap
lingkungan. Selain itu, kehadiran PT. Freeport pun menjadi penyebab semakin
parahnya ketimpangan sosial yang terjadi di Papua.[6]
Dampak negatif terhadap lingkungan dan terjadinya ketidakadilan social cukup
menjadi indikasi bahwa PT. Freeport masih jauh dari konsep green economy.
Green Economy dan Ajaran Islam
Adakah green economy yang dikemukakan oleh UNEP
bersesuaian dengan ajaran Islam? Jauh sebelum konsep green economy dicetuskan,
Allah swt. Telah berfirman: Dan janganlah kamu sekalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah
memperbaikinya.[7] Dalam ayat lain Allah swt. menyatakan: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari
(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).[8] Nabi Muhammad saw. pernah melarang untuk menebang pepohonan di
Madinah[9] dan mengancam neraka bagi yang menebang pohon rindang yang banyak
dimanfaatkan manusia dan hewan[10].
Uraian di atas menggambarkan bahwa spirit
pemeliharaan dan pelestarian lingkungan merupakan sesuatu yang sejak awal
inheren dalam ajaran Islam. Perbedaan dengan konsep green economy secara umum
adalah adanya nilai-nilai transenden yang menyertainya. Nilai-nilai transenden
ini membuat dampak pengrusakan lingkungan bukan hanya bencana yang terjadi di
dunia, namun bagi pelakunya disediakan azab sebagaimana ancaman Nabi di atas.
Konsep green economy dengan dilengkapi nilai-nilai transenden Islam kiranya
dapat disebut Islamic Green Economy.
Konsep green economy yang non-transenden
terbukti belum bisa mengatasi problem krisis dan alienasi yang menimpa manusia
modern. Rohmatul Izad dalam salah satu tulisannya di website kompasiana
mengatakan: “Jika kita meninjau pada persoalan yang paling mendasar, maka
ada suatu dimensi yang hilang dalam kehidupan masyarakat modern ini. Apa yang
dulu kita anggap sacral dalam fenomena spiritual menjadi semakin terkikis dan
tampak begitu profan. Hal yang paling mudah mejelaskan hal ini ialah bahwa
manusia modern tampak semakin jauh dari citra spiritual dan konsepsi
ketuhannya. Keberadaan fasilitas yang sangat layak untuk mencapai semua
kebutuhan manusia mejadikan manusia itu sendiri lupa bahwa untuk apa mereka
menciptakan itu dan dari mana mereka diciptakan?”[11] Oleh karena itu, diperlukan sentuhan spiritualitas dan nilai-nilai
transenden yang akan membuat manusia lebih arif dan bijak dalam mengelola
alamnya. Hal ini salah satunya didapat dengan mengembangkan lebih jauh konsep
Islamic Green economy.
Zaman dahulu di beberapa masyarakat terdapat
kearifan local yang bermanfaat dalam menjaga kelestarian alam. Di beberapa
tempat kearifan local ini masih terjaga sampai sekarang. Misalnya kearifan
lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan larangan adat di desa rumbio Kecamatan
Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau. Bukti kearifan desa rumbio adalah Hutan
Larangan Adat. Luas hutan ini yang terdaftar pada dinas kehutanan adalah
sekitar 530 Ha. Dalam hutan larangan adat ini dipercayai hidup seekor harimau
penunggu yang menjaga hutan, namun sampai saat ini belum pernah ada warga yang
melihat secara langsung harimau penunggu ini.[12]
Walau dipenuhi dengan mitos, namun kearifan local ini efektif dalam
meminimalisir kerusakan lingkungan. Tentu dalam konteks modernitas membangkitkan
kembali mitos merupakan pilihan yang kurang bijak. Namun alternative yang bisa
dilakukan merevitalisasi nilai-nilai moral-spiritual dalam praktek eksplorasi
alam.
Islamic Green Economy dan Perusahaan
Tambang
Konsep Islamic Green Economy ini sangat
mendesak untuk disosialisasikan dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan
pertambangan. Perusahaan pertambangan merupakan perusahaan yang sangat potensial
memberi dampak bagi lingkungan dibanding dengan jenis perusahaan lain. Hal ini
disebabkan perusahaan tambang langsung bersentuhan dengan alam dan mempunyai
tujuan mengeksplorasi kekayaan sumber daya alam. Aturan-aturan pemerintah
sebenarnya sudah jelas dan cukup tegas dalam mengatur mekanisme pertambangan
ini. Salah satunya, PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air[13],
namun tetap saja aturan-aturan tersebut banyak yang dilanggar. Hal ini
dikarenakan rendahnya moralitas perusahaan dan kurang tegasnya pemerintah dalam
menegakan aturan itu. Moralitas akan lebih kuat pengaruhnya manakala dilandasi
oleh nilai-nilai spiritualitas. Nilai-nilai spiritualitas inilah yang mulai
pudar digerus oleh laju modernitas.
Lantas, bagaimana menengahi antara keinginan
perusahaan tambang yang ingin mendapatkan profit dengan idealisme pelestarian
lingkungan? Dalam prinsip dasar ekonomi Islam, yang harus dipenuhi adalah
kebutuhan, bukan keinginan. Kebutuhan ada batasnya, sedangkan keinginan bagai
meminum air laut, semakin banyak malah semakin haus. Saat perusahaan tambang
tidak berorientasi keinginan, namun hanya untuk memenuhi kebutuhan, maka bisa
dicapai titik keseimbangan antara eksplorasi sumber daya alam sekaligus
pelestarian lingkungan. Biar bagaimanapun, dalam Islam manusia adalah khalifah
(wakil) Tuhan di muka bumi.[14]
Dan manusia dipersilahkan untuk mengambil manfaat apa-apa yang ada di muka bumi
ini.[15]
[2] Ibid.
[3] Dampak
Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di
Papua,Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), 2006, hal.3
[5] http://www.unep.org/greeneconomy/AboutGEI/WhatisGEI/tabid/29784/Default.aspx
[6] http://www.suarapembaruan.com/home/uskup-timika-ketimpangan-sosial-akar-masalah-di-papua/19644
[7] QS. Al A’raf : 56
[8] QS. Ar Rum :41
[9] Sunan Abu Dawud, Hadits no.1742,Vol.
5, hal. 413
[10] Sunan Abu Dawud, Hadits no. 4561
Vol. 13 hal. 480
[11] http://filsafat.kompasiana.com/2013/01/09/krisis-manusia-modern-523977.html
[12] http://dhevietryanna.blogspot.com/2012/12/kearifan-lokal-masyarakat-adat-dalam.html
[13] Dampak
Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di
Papua,Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), 2006, hal. 8
[14] QS. Al Baqarah : 30
[15] QS. Al Baqarah : 22

Posting Komentar untuk "Islamic Green Economy"